Pemprov DKI Mulai Tinggalkan Sistem Open Damping di Bantargebang
access_time Senin, 27 Juli 2026
remove_red_eye 519
photo_cameraFotografer : Bilal Nugraha Ginanjar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap mulai menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jakarta Barat, Senin (27/7). Sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dirubah menjadi controlled landfill atau penimbunan terkendali sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.